ZONANEWS.ID – TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan enam orang yang diduga mata-mata asing di Kalimantan Utara.
Enam orang tersebut kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi dan ditahan selama 30 hari di Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.
Keenam orang tersebut terdiri dari 3 WNA berinisial BJ, HJK, dan LS. Sementara 3 WNI berinisial YY dan 2 pengemudi berinisial EW dan TR.
“Saat ini ketiga orang asing ini berada pada ruang detensi imigrasi selama 30 hari ke depan atas dasar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” demikian tulis Imigrasi Nunukan dalam keterangannya, Sabtu 23 Juli 2022.
