Mereka ditangkap pihak TNI AL lantaran diketahui memasuki dan memfoto wilayah objek vital di daerah tersebut.
“Dikarenakan lokasi terdekat tersebut adalah termasuk kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut, maka satgas marinir yang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya dan kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas tulisan tersebut.
Usai mendapati hal tersebut, Imigrasi Nunukan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pelanggaran tersebut dan akan melakukan gelar perkara 25 Juli mendatang
“Hari Senin tanggal 25 Juli 2022 akan dilakukan gelar perkara bersama dengan APH terkait mengenai kasus Tindak Pidana Keimigrasian dugaan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” imbuh dalam keterangan yang dilansir Zonanews.id dari PMJNews, Sabtu.***
