KUDUS, ZONANEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah menerima sejumlah perbaikan berkas administrasi dari partai politik (Parpol) yang sebelumnya berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) dari hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan KPU sebelumnya.
Seblumnya diketahui ada 18 parpol yang mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Kudus dinyatakan BMS karena ada beberapa berkas administrasi yang kurang lengkap. Diantaranya seperti kelengkapan ijazah, dan sebagainya.
Untuk itu KPU meminta kepada parpol bersangkutan segera melakukan perbaikan. Proses perbaikan pun diberi tenggang waktu hingga 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kudus Dhani Kurniawan mengungkapkan, hingga batas akhir perbaikan ada 18 parpol berstatus BMS yang datang ke kantor KPU Kudus. 17 diantaranya menyerahkan berkas perbaikan, namun ada 1 parpol yang tidak menyerahkan berkas perbaikan.
“Yang tidak menyerahkan berkas perbaikan itu Partai Garuda, sedangkan yang lainnya sudah menyerahkan,” ungkap Dhani saat ditemui di Kantor KPU Kudus, Senin 10 Juli 2023.
“Partai Garuda kemarin datang ke sini (Kantor KPU Kudus), tapi tidak menyerahkan berkas perbaikan, hanya datang saja,” sambung Dhani.
