KUDUS, ZONANEWS.ID — Tahapan pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 telah ditutup kemarin Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Hingga akhir penutupan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menerima berkas dari 18 partai politik (Parpol) yang mendaftarkan bacalegnya.
Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dhani Kurniawan mengatakan bahwa berkas pendaftaran bacaleg telah diterima KPU. Pun KPU telah menerbitkan berita acara terkait penerimaan berkas pendaftaran tersebut.
“Dari tanggal 1 sampai 14 Mei ini, KPU Kudus telah menerima pengajuan daftar calon legislatif dari 18 partai politik yang ada di Kudus. Alhamdulilah semua proses bisa berjalan lancar. Dari 18 parpol, berkas telah diterima dan kita terbitkan berita acara,” ungkap Dhani saat ditemui di Kantor KPU Kudus, Senin 18 Mei 2023.
Namun diantara belasan parpol yang mendaftarkan bacaleg, ada beberapa yang mendapat catatan. Menurut Dhani, catatan tersebut diberikan karena parpol belum memenuhi persyaratan terbaru dalam PKPU terkait keterwakilan perempuan menjadi bacaleg.
“Terkait keterwakilan perempuan, ada beberapa partai yang belum terpenuhi. Diantaranya Perindo, PDIP, PPP, Partai Buruh, Partai Hanura,” ungkap Dhani.
Dengan adanya catatan tersebut, partai politik mendapat kesempatan melakukan perbaikan hingga 7 Juli 2023 mendatang.
