KPU Kudus Terima Berkas Pendaftaran Bacaleg 18 Parpol, Beberapa Dapat Catatan

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus. (NILA)

Di samping itu, Dhani mengatakan bahwa rata-rata parpol mendaftarkan bakal caleg penuh, yakni 45 orang. Meski ada beberapa partai yang tidak sampai 45 orang bacaleg, tapi sudah sesuai dengan persyaratan pendaftaran bacaleg.

Seperti, Partai Garuda yang tidak mengisi daerah pemilihan (dapil) secara penuh. DPD Partai Garuda Kudus hanya mendaftarkan 3 bacaleg untuk dapil 3, Jekulo Dawe.

“Bacaleg dari Partai Garuda ada 3 orang, terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan. Dengan begitu, keterwakilan perempuan sudah memenuhi syarat sesuai dengan PKPU,” ungkap Dhani.

Bacaan Lainnya

Bukan hanya Partai Garuda saja yang tidak mendaftarkan bacaleg secara penuh, Dhani mengatakan ada juga beberapa partai lainnya. Diantaranya Partai Hanura, PPP, Partai Buruh, dan PKN.

Lebih lanjut, dengan berakhirnya tahapan pengajuan pendaftaran bakal caleg, parpol sudah tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan tambahan caleg. Namun mereka memiliki hak untuk mengganti caleg, tanpa mengurangi keterwakilan perempuan.

Selanjutnya setelah berkas pendaftaran bakal calon legislatif diterima, KPU Kudus akan melanjutkan dengan melakukan verifikasi administrasi dari tanggal 25 Mei hingga 23 Juni 2023. Untuk kemudian perbaikan dokumen yang belum memenuhi syarat bisa dilakukan pada 25 Juni hingga 9 Juli 2023.***