KUDUS, ZONANEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 selama 12 hari, 17-28 September 2024.
Pengumuman pendaftaran anggota KPPS ini pun dilakukan oleh KPU Kabupaten Kudus melalui pengumuman nomor 819/PP.04.2-Pu/3319/2024 tentang pendaftaran calon anggota KPPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kudus tahun 2024 yang dapat diunduh di website resmi KPU Kudus, kab-kudus.kpu.go.id.
Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol menyampaikan, ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS.
Di antaranya harus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dan mampu secara jasmani dan rohani.
Kemudian, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Selain syarat umum, bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS, juga harus menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan.
Mulai dari surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, fotokopi ijazah SMA atau sederajat ijazah terakhir, pas foto 4×6, surat pernyataan bermaterai, hingga surat keterangan sehat.
