KPU Kudus Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024, Waktunya 12 Hari

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol. (NILA)

“Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa atau kelurahan setempat sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024,” ujar Ketua KPU Kudus.

Lebih lanjut Faisol mengungkapkan, total kebutuhan anggota KPPS di Kudus sekitar 8.113 personel. Di mana setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kudus akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS.

“TPS di Kudus totalnya ada 1.159 tempat. Jika tiap TPS akan diisi 7 orang, total anggota KPPS yang dibutuhkan sebanyak 8.113 personel,” kata Faisol dihubungi siang ini.

Bacaan Lainnya

Pihaknya melanjutkan, untuk honorarium bagi anggota KPPS dalam Pilkada serentak tahun ini mulai dari Rp 850 ribu.

“Honor untuk setiap anggota KPPS itu Rp 850 ribu dan untuk ketua Rp 900 ribu,” ungkap Faisol.

Sebab itu, pihaknya pun mempersilakan kepada semua warga Kudus yang merasa mampu dan siap serta memenuhi syarat, untuk segera mendaftarakan diri sebagai anggota KPPS.***