KUDUS, ZONANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menahan Kepala Desa (Kades) Undaan Kidul Suroto setelh ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Suroto merupakan Kades aktif Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kini, Suroto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus, hingga 20 hari kedepan.
Mengingat, Suroto diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari pengelolaan lelang tanah bondo desa dan tanah bengkok perangkat yang kosong di tahun 2020, 2021, dan 2023 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 408,3 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Arga Maramba menjelaskan, Suroto mulai ditahan kemarin, Selasa, 11 Juli 2023 setelah penyidik Polres Kudus melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Kudus.
“Tersangka dan barang bukti uang tunai Rp Rp 383.500.000 diserahkan oleh penyidik ke Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/7). Saat ini Suroto ditahan 20 hari atau sampai nanti kasus dilimpahkan ke pengadilan,” kata Arga saat ditemui awak media di kantor Kejari Kudus, Rabu, 12 Juli 2023.
Arga menambahkan, Suroto terbukti jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi APBDes setelah adanya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunanan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah pada 2 Agustus 2022.
Dari hasil audit tersebut, BPKP mendapati kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka sebesar Rp 408.300.000.
