Menurut Arga, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunanan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah pada 2 Agustus 2022, perbuatan tersangka terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 408.300.000.
“Dari hasil pemeriksaan, kemungkinan uang dari hasil korupsi diduga digunakan secara pribadi oleh yang bersangkutan,” ucapnya.
Lebih lanjut, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka telah mengembalikan uang sekitar Rp 24 juta yang sudah di transfer ke rekening desa dan juga ada uang bukti yang diserahkan oleh tersangka sebesar Rp 383.500.000.
Atas perbuatannya itu, Suroto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jungo pasal 18, UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan subsider pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 pada undang-undang yang sama.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Adi Sadhono mengaku sudah mendapatkan informasi soal kasus yang menjerat Kepala Desa Undangan Kidul saat ini.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Kejaksaan atas penahanan Kades Undaan Kidul tersebut.
“Jika nanti ada surat resmi, sesuai aturan perundangan yang ada, Bupati akan melakukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan dan akan menunjuk pejabat sementara untuk menjalankan tugas yang ditinggalkan tersangka,”ujarnya.***
