KUDUS, ZONANEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melalui Panitia Khusus (Pansus) III sedang menggodok pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pemberdayaan Desa Wisata.
Ketua Pansus III DPRD Kudus Sutejo mengungkapkan akan terus berupaya agar Perda tersebut dapat segera disahkan. Pasalnya, adanya desa wisata mampu secara siginifikan meningkatkan perekonomia warga Kabupaten Kudus.
“Saat ini sudah ada 18 desa wisata di Kudus yang sudah memiliki Surat Keputusan. Namun, target kami yakni merata ke semua desa yakni 123 desa di 9 kelurahan se Kabupaten Kudus,” kata Sutejo beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi B DPRD Kudus tersebut mengusulkan adanya pengajuan anggaran dalam pembahasan ranperda tersebut. Karena Ia menilai bahwa peran pemerintah akan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Untuk memberikan kontribusi pengembangan di desa masing-masing, terutama terhadap desa yang sudah memiliki SK bupati. Hal ini tentunya perlu dilakukan guna mendongkrak fasilitas yang dikembangkan oleh desa wisata,” katanya.
Pihaknya menyebut potensi desa akan menjadi kurang berkembang apabila tidak mendapat dukungan serta bantuan dari pemerintah setempat. Sutejo berharap ada keterlibatan dari pemangku kebijakan untuk membantu dan mengawal semua desa yang tengah merintis. Bisa dalam bentuk dana hibah, atau dalam bentuk APBD dan anggaran-anggaran lainnya.
