Pengaturan kerjasama ke dalam, sambung Rektor, meliputi organisasi, struktur, regulasi, insentif kerjasama, serta pelembagaan kerjasama. Sedangkan SOP kerjasama hendaknya dijelaskan dalam suatu panduan yang terstruktur, sehingga masing-masing PIC (person in charge) kerjasama dapat mengakses semua.
Di sisi lain, Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama UMK, Achmad Hilal Madjdi menggarisbawahi, jika ada suatu dinding yang menjadi tantangan bagi masing-masing PIC kerjasama. Antara lain, kurangnya kepercayaan, universitas yang dianggap kurang terampil, pengetahuan yang kurang tentang peluang kolaborasi.
“Selain itu, juga dukungan keuangan atau insentif untuk berkolaborasi tidak mencukupi, kurangnya mekanisme pengendalian, serta jalur komunikasi yang tidak efisien,” tegasnya.
Namun demikian, WR IV UMK mengungkapkan, hal tersebut dapat diatasi dengan membuka cara-cara baru untuk memberikan dukungan. Dunia usaha dapat melakukannya dengan mendukung komunitas mereka dan mengembangkan bisnis yang sukses dengan bermitra dengan universitas untuk menawarkan layanan baru atau produk/program baru.
“Kemudian, akses terhadap sumber daya dan pendanaan. Bermitra dengan perusahaan memberi universitas akses terhadap lebih banyak sumber daya untuk mendanai penelitian mereka dan mendiversifikasi bidang penelitian mereka, serta masukan dan panduan industri terhadap penemuan mereka,” pungkasnya. ***
