“Waktu itu seketika saya merespon, bahwa mereka mau kerja di luar Kudus, karena di Kudus memang tidak mungkin diterima,” tandas Rasyd kepada anggota Disnaker yang terkejut.
Rasyd menilai banyak masyarakat yang masih berpikir temen-temen tuli bodoh. Menurutnya itu stigma yang salah dan keliru. Padahal, orang Tuli punya bakat dan kemampuan yang beragam.
“Mereka hanya kurang kepedulian dari pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan Sulfi dan Nurus melalui Rasyd teman-teman Tuli di Kabupaten Kudus masih banyak yang belum memiliki pekerjaan.
“Faktornya karena peran Pemerintah Daerah dinilai kurang memerhatikan teman-teman Tuli,” lanjut Rasyd.
Sebagai contoh, Rasyd melanjutkan, di Kabupaten Kudus banyak pabrik, tetapi malah teman-teman Tuli malah keterima di Jepara dan luar kota lainnya.
Oleh karenanya, ia mendorong pemerintah daerah segera mengeluarkan peraturan bupati untuk menindaklanjuti adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2021. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ketika ditanya mengenai harapan Zulfi (37) dan adiknya Nurus Sani (25) menyampaikan melalui bahasa isyarat kepada Rasyd, bahwa mereka berharap teman-teman Tuli mendapatkan hak yang sama, khususnya pekerjaan.
“Karena yang mengeluhkan tidak hanya temen-temen Tuli, tapi juga dari keluarga. Selain itu pendidikan, pasalnya se-Karesidenan Pati, Kabupaten Kudus dinilai paling rendah pengetahuannya mengenai Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo),” tukasnya.
Pada intinya, lanjut Rasyd, teman-teman Tuli di Kabupaten Kudus mendapatkan pekerjaan di Kudus dan tidak harus ke luar kota.
Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 18 September nanti, ada sosialisasi Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) saat CFD di Alun-alun Simpang 7 Kabupaten Kudus, untuk memperingati hari Bahasa isyarat Internasional yang jatuh di tanggal 21 September. ***
