DEMAK, ZONANEWS.ID – Keterbukaan informasi publik desa yang di atur dalam perki nomor 1 tahun 2018 tentang standar informasi public di ruang lingkup pemerintah desa mewajibkan desa untuk melakukan keterbukaan informasi baik terkait keuangan maupun kegiatan yang sudah di jalankan,sedang di jalankan dan sudah di jalankan.
Sejalan keterbukaan informasi dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 sebuah keharusan di lingkup pemerintah desa dalam mewujudkan Desa Anti Korupsi.
Hal ini mendorong Dinkominfo Demak selaku leading sector keterbukaan informasi public untuk melakukan pembinaan dan pendampingan PPID di desa seluruh Kabupaten Demak agar desa lebih memahami dan mengaplikasikan amanat regulasi tersebut.
Kabid IKP Dinkominfo Demak Agus Pramono bersama Tim Mendampingi PPID Desa Tambirejo Kecamatan Gajah untuk Pendampingan PPID Desa Menuju Desa Antikorupsi.
Kegiatan yang di lakukan di Aula Balai Desa tersebut di hadiri semua perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa 20 Juni 2023.
