Atas hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dipastikan Halil tidak akan tinggal diam.
Dalam waktu dekat, Pemkab Kudus akan menjalin kerja sama dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dalam pengolahan sampah anorganik.
Kabupaten Kudus juga akan mengolah sampah anorganik menggunakan sistem Refuse Derived Fuel (RDF). Yakni teknologi pengolahan sampah yang mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif.
“Nanti dari PT Semen Indonesia bisa menerima hasil RDF itu,” katanya.
Bersama PT Pura, Pemkab Kudus juga sedang menyiapkan alat RDF yang nantinya akan ditempatkan dan dioperasikan di TPA Tanjungrejo.
Melalui sejumlah rencana yang telah disiapkan, Pemkab Kudus sangat berharap dukungan seluruh masyarakat untuk mengelola sampah masing-masing.
Dengan cara membuang sampah di tempatnya, melakukan pemilahan sampah, dan menjaga kebersihan lingkungan.***
