Kemenag Kudus Klarifikasi Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah BPPPMNU Azzahra

Kantor Kemenag Kudus. (MIA)

“Disitu saya kaget, oh ternyata cair, kok bisa, dan nominalnya kalau tidak salah waktu itu sekitar Rp 4 miliar-an memang, padahal saya tahu kondisi ponpes itu (Azzahra) itu bagaimana,” ungkapnya.

Sulthon mengaku tidak mengetahui kapan tepatnya dana hibah itu cair. Pihaknya mengetahui, saat mendapat surat laporan dari Pemprov Jawa Tengah perihal permintaan laporan pertanggungjawaban Ponpes Azzahra atas dana hibah yang diterima.

“Di surat itu pun tidak tertera nominalnya berapa, dari situ sudah semakin curiga. Saya juga sempat memanggil pengurusnya dan waktu itu mereka bilang sudah tertangani,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Setelah mendapatkan surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kudus terkait kasus ini, Sulthon menegaskan bahwa Kemenag Kudus tidak terlibat dalam proses selanjutnya dan hanya mengeluarkan surat rekomendasi pada tanggal yang disebutkan.

“Saat di Kejari Kudus, surat rekomendasi tanggalnya 23 September 2022, tapi pada nomor surat masih tertulis 2021, jadi sudah terbukti kan dengan adanya dokumen yang berbeda itu,” tambahnya.

Ia siap memberikan keterangan dan dokumen terkait jika dibutuhkan lebih lanjut dalam proses hukum. ***