Kemenag Kudus Klarifikasi Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah BPPPMNU Azzahra

Kantor Kemenag Kudus. (MIA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima oleh Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (BPPPMNU) Azzahra.

Kasi Pondok Pesantren pada Kemenag Kudus, Sulthon, mengonfirmasi bahwa pihaknya mengeluarkan Surat Rekomendasi bernomor 3693 KK.11.19/3/PP.00.7/9/2021 untuk BPPPMNU Azzahra pada 23 September 2021.

Surat tersebut sebagai respons terhadap permohonan rekomendasi dari BPPPMNU Azzahra perihal Pembangunan Gedung Pondok Pesantren Azzahra di NU Center Kudus bernomor 020/PP-Azzahra/IX/2021 tertanggal 21 September 2021.

Bacaan Lainnya

“Semua pondok pesantren yang memiliki Izin Operasional (IJOP) berhak menerima rekomendasi untuk bantuan, namun kelayakan dan besaran dana ditentukan oleh pemberi bantuan,” tambahnya.

Sulthon menambahkan bahwa setelah penerbitan surat rekomendasi, ia tidak mengetahui perkembangan selanjutnya mengenai pencairan dana.

“Setelah itu, saya tidak tahu selanjutnya. Tapi pihak sana (BPPPMNU Azzahra) sempat menjelang pencairan datang kesini meminta keterangan bahwa Azzahra punya dua alamat, saya tidak kasih,”  bebernya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada rapat bersama Kasi Pondok Pesantren se-Jawa Tengah, ia terkejut mengetahui bahwa Pondok Pesantren Azzahra menerima dana hibah terbesar dengan sekitar Rp 4 miliar lebih.