Kapolres melanjutkan, total ada 6 pelaku yang berhasil diamankan. Satu orang berinisial DS (20) warga Kabupaten Banyumas, lalu WS (19), RF (18), AP (22) dari Tegal.
Kemudian pelaku lainnya berinisial BS dan DZ warga Tegal, diketahui juga menjalani proses hukum di wilayah hukum Polres Tegal, sehingga dua pelaku tersebut tidak dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus hari ini.
Dari hasil interogasi pelaku, diketahui bahwa mereka berangkat dari Tegal pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB menggunakan truk dengan tujuan ke Kudus.
Sampai di Kudus, para pelaku berkeliling Kudus hingga didapatkan sasaran sebuah toko yang tidak ada penjaganya.
“Kemudian pelaku masuk dari belakang (toko), mencongkel toko memakai alat hingga akhirnya berhasil masuk toko. Setelah itu pelaku merusak CCTV dan mengambil barang-barang yang ada di toko,” jelas Kapolres.
Sejumlah barang bukti seperti kosmetik, baju, handphone korban hingga alat yang digunakan untuk beraksi saat ini telah diamankan Polres Kudus.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan karena ada dugaan keterlibatan TKP-TKP lain. Namun yang jelas, untuk kasus di Kaliwungu (Kudus) sudah dibenarkan pelaku, dan kamu masih melakukan pengembangan TKP lainnya,” ungkap Kapolres.
Meski demikian, atas tindakan yang dilakukan para pelaku, mereka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***
