Dengan jumlah dua guru, pembagian jam mengajar dapat dilakukan secara proporsional. Sebaliknya, apabila hanya tersedia satu guru untuk 24 rombel, beban mengajar menjadi jauh lebih besar karena guru tersebut harus menangani seluruh kelas yang ada.
“Kalau memang sekolah itu ada 24 rombel, idealnya memang dua, artinya guru tersebut tidak melebihi jam mengajar. Kalau misalnya SMP itu 24 rombel, berarti dia akan mengajar 48 jam,” ungkap Erlina.
Ia melanjutkan, dari sisi rekrutmen, kondisi kekurangan guru juga berkaitan dengan minimnya penerimaan guru Bahasa Jawa. Pembukaan CPNS terakhir untuk guru bahasa jawa berlangsung pada 2011 lalu, sedangkan rekrutmen PPPK tidak ada formasi khusus untuk guru bahasa jawa.
“Jadi kalau ada pembukaan rekrutmen PPPK itu ya guru bahasa jawa masuknya ke formasi seni budaya atau guru bahasa indonesia,” terangnya.
Selain kebutuhan penambahan tenaga pendidik, kesesuaian bidang keahlian guru juga menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan agar pembelajaran Bahasa Jawa dapat berlangsung sesuai kebutuhan sekolah dan peserta didik.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho mengakui bahwa kekurangan guru bahasa jawa memang masih menjadi persoalan. Termasuk juga minimnya guru olahraga.
“Kalau guru bahasa jawa kan SMP saja, kalau guru olahraga ada SD juga, tapi nanti kita rumuskan agar pembelajaran bisa berjalan optimal dengan kerjasama perguruan tinggi, jadi nanti kita konsep seperti PPL,” ujarnya.
Untuk pengajuan guru bahasa daerah, Anggun menyebut bahwa saat ini memang belum ada informasi terkait dengan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Menurutnya, pemerintah tengah memfokuskan penyelesaian PPPK penuh dan paruh waktu. ***
