KUDUS, ZONANEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus rencananya akan mengumumkan tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) terhadap paket pekerjaan tanah uruk bulan Oktober 2024 ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kudus, Henriyadi W Putro pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Pihaknya menyampaikan, saat ini pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut sudah dianggap cukup, tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negera di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini hasilnya sudah bisa kita dapatkan, baru menentukan langkah berikutnya untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab di sana,” ujar Kajari.
Pihaknya berharap, setelah koordinasi dengan BPKP, paling cepat minggu ketiga dan paling lama akhir bulan ini sudah bisa ada hasil dari BPKP.
Dengan begitu, Kejaksaan bisa memutuskan siapa yang menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di SIHT yang merupakan proyek Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Disnakerperinkop-UKM) tahun 2023 tersebut.
“Untuk tersangka, masih harus melihat hasil di BPKP, karena secara rinci ada di sana, terkait si A, si B dan lainnya,” terang Kajari.
Saat disinggung mengenai jumlah tersangka, pihaknya mengatakan bahwa kemungkinan ada lebih dari satu orang.
