Kedapatan Ngamar di Kos-kosan, 10 Pasangan Tak Resmi Dihukum Sholat Taubat

Anggota Polres Kudus Polda Jateng saat memberikan pembinaan kepada 10 pasangan tidak resmi setelah mereka menunaikan sholat taubat usai kedapatan ngamar di sebuah indekos di Kudus. (dok. Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Polres Kudus Polda Jateng melakukan razia sebuah indekos yang berlokasi di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada Senin, 7 Oktobr 2024 sore.

Dalam razia tersebut, anggota yang bertugas menemukan 10 pasangan tidak resmi di dalam kamar yang berbeda dan diduga sedang berbuat asusila.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic melalui Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan menyampaikan, razia kos digencarkan setelah polisi menerima banyak laporan di layanan aduan Lapor Pak Kapolres dan DM Instagram Poles Kudus.

Bacaan Lainnya

Di mana banyak yang menyebut masih ada kos mesum atau kos dengan tarif sewa perjam yang berlokasi di Kudus.

“Setelah kami menerima aduan dari warga, kami melakukan razia kos di wilayah Kecamatan Kota. Setelah kami datangi, kami berhasil mengamankan sepuluh pasangan tidak resmi sekamar,” ujar Subkhan pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Pihaknya melanjutkan, razia diawali dengan pengecekan kamar kos. Kemudian petugas yang terdiri dari personel Polsek Kota dan pleton siaga Polres, menemukan 10 pasangan bukan suami istri sah di setiap kamar dan diduga sedang berbuat asusila.

Pasangan laki-laki dan perempuan yang berusia belasan hingga puluhan tahun itu langsung digiring ke Mapolsek Kudus Kota.

Selanjutnya, 10 pasangan bukan suami istri sah tersebut langsung diamankan dan dibawa ke aula Tunggal Panaluhan Polsek Kudus Kota untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Serta diminta menghadirkan orang tua masing-masing.