KUDUS, ZONANEWS.ID — Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Senin, 19 Agustus 2024 sore.
Sekitar pukul 15.30 WIB, Rini didampingi penyidik dari Kejari Kudus masuk ke Kantor Kejari Kudus dengan tergesa-gesa dan menghindari kontak mata dengan awak media yang ada saat itu.
Kasi Intel Kejari Kudus, Wisnu Ngudi Wibowo menjelaskan, sebelumnya sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Kantor Disnakerperinkop-UKM Kudus tim penyidik Kejari Kudus yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro melakukan penggeledahan terhadap kantor tersebut dan satu kantor pihak ketiga.
“Adapun penggeledahan tersebut berdasarjan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus nomor Print-110/M.3.18/Fd.2/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dan berdasarkan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kudus,” ujar Wisnu sore ini didampingi Kasi Pidana Khusus, Kasi Pidana Umum, dan Kasi Barang Bukti Kejari Kudus.
Pihaknya melanjutkan, penggeledahan dilakukan berkaitan dengan rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kudus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-01/M.3.18/Fd.1/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kudus terhadap paket pekerjaan tanah padas atau tanak uruk pada Disnakerperinkop-UKM Kabupaten Kudus tahun 2023.
“Untuk memperkuat dugaan, kami selaku penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang, berupa dokumen-dokumen, PC, laptop, dan handphone dari beberapa pihak,” ujar Wisnu.

Masih kata Wisnu, pada tahun 2023 Dinsakerperinkop-UKM Kuudus diketahui melakukan kegiatan pembangunan SIHT yang salah satunya terdapat pekerjaan uruk yang memiliki volume 43.223 meter kubik.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Katalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,163 miliar dengan harga satuan sebesar Rp 212.000 per meter kubik.
