ZONANEWS.ID – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia beserta 13 asosiasi badan usaha konstruksi menggelar pertemuan pada 29 Juli 2022.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid dilaksanakan di kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut KADIN dan asosiasi badan usaha konstruksi membahas permasalahan iklim usaha sektor industri konstruksi nasional yang sedang dihadapi oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Selain itu pertemuan juga merupakan bentuk kolaborasi antara KADIN Indonesia dengan asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Setidaknya 13 Asosiasi termasuk GAPENSI (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia), INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia), AABI (Asosiasi Aspal Beton Indonesia) GAPEKNAS (Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia).
Juga AKTI (Asosiasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia), PERKINDO (Persatuan Konsultan Indonesia), GAPEKSINDO (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia), ASPEKNAS (Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional), AKI (Asosiasi Kontraktor Indonesia), GAPENRI (Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia), AKTI (Asosiasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia), ASPEKINDO (Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia), dan ASKONAS (Asosiasi Kontraktor Nasional).
Dalam pertemuan ini, para ketua asosiasi badan usaha jasa konstruksi mengemukakan 2 (dua) permasalahan yang saat ini sedang dihadapi oleh industri jasa konstruksi nasional.
Pertama, persyaratan yang memberatkan pengusaha jasa konstruksi.
Terkait pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, mayoritas Badan Usaha mengalami kesulitan dalam mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Hal ini disebabkan oleh beratnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah badan usaha untuk bisa mendapatkan sertifikasi badan usaha.
Dari data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hanya ada sekitar 11 persen jumlah sub-klasifikasi dari Badan Usaha yang masih dapat beroperasi, sisanya sebesar 88 persen diperkirakan sudah tidak dapat melanjutkan usahanya.
Hal ini tentunya berpotensi mengganggu realisasi pembangunan infrastruktur nasional dan bertentangan dengan tujuan utama diterbitkannya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, KADIN serta asosiasi-asosiasi badan usaha jasa konstruksi sepakat untuk mengajukan beberapa permohonan kepada Menteri PUPR sebagai solusi.
Pertama, Pemerintah diharapkan menerbitkan relaksasi persyaratan perizinan berbasis risiko yang diatur dalam PP No. 05/2021.
