Kader Senior Laporkan Ketua DPC PDIP Kudus ke Kejaksaan

Kader senior PDI Perjuangan, Sugiyanto (kiri) didampingi Sukis Jiwantomo (kanan) pensehat hukum menunjukkan tanda terima persuratan dari Kejaksaan Negeri Kudus atas laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Ketua DPC PDIP Kudus pada Rabu, 13 Agustus 2025. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Kader senior Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dari Kabupaten Kudus melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kudus, Masan atas dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Kudus pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Laporan tersebut dikirimkan oleh Sugiyanto, eks pengurus DPC PDI Perjuangan Kudus tahun 2005-2015, bersama Subiakto Mahardiko dan Sugito. Didampingi penasehat hukum mereka, Sukis Jiwantomo siang ini.

Sugiyanto menjelaskan, laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan karena Masan dinilai melakukan penyalahgunaan keuangan bantuan politik (banpol) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun 2022-2024.

Bacaan Lainnya

“Akumulasi penyeleweangan banpol selama tiga tahun tersebut sebanyak Rp 806.073.310,-. Di partai, kami anggap angka itu fantastis untuk kegiatan partai,” ujar Sugiyanto.

Atas hal tersebut, ia bersama rekan-rekan lainnya menginginkan adanya transparansi dari pengurus DPC PDIP Kudus terkait dugaan mereka.

Termasuk dengan melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan, Sugiyanto cs ingin Kejaksaan usut tuntas dugaan penyelewengan banpol, sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dinilai mereka banyak pemalsuan.

“Kami berkeinginan memperjuangkan hak masyarakat Kabupaten Kudus pada umumnya, karena beliau Ketua DPRD Kudus juga, dimana pengambil kebijakan-kebijakan di Kudus,” kata Sugiyanto.

“Kami ingin adanya hukuman yang seadil-adilnya,” tegasnya.