Selain itu, pihak pelapor juga menyoroti adanya pembangunan gedung Kantor DPC PDIP Kudus di Jalan Lingkar, turut Kecamatan Jati, Kudus yang diduga tidak transparan.
Padahal kata Sugiyanto, saat itu sempat dilakukan penghimpunan anggaran dan iuran dari fraksi maupun kader.
“Fraksi diminta iuran untuk membangun gedung, tetapi tidak transparan, padahal gedung itu dibangun dengan anggaran kurang lebih Rp 1,4 miliar,” ucap dia.
Adanya dugaan penggelapan laporan LPJ dan penyelewengan dana banpol ini juga dinilai mengurangi kepercayaan para kader di tingkat ranting dan anak cabang.
“Banyak kader yang keluar dan kader seperti hanya dimanfaatkan oleh DPC,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dia ingin agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sehingga yang bersangkutan dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Tuntutan kami ya kasus ini ditindaklanjuti, karena yang bersangkutan juga sebagai Ketua DPRD Kudus yang menunjukkan contoh tidak baik sebagai wakil rakyat,” katanya.
Atas laporan ini, awak media telah mencoba menghubungi Ketua DPC PDIP Kudus, namun hingga berita ini ditulis, belu, ada balasan atau konfirmasi dari yang bersangkutan.***
