Kabar Gembira! Pensiunan Buruh Rokok di Kudus dapat Bantuan Iuran JKN

Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rohman. (RAHAYU)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Kabar gembira bagi para buruh rokok yang sudah purna kerja dan juga kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pensiunan buruh rokok ini akan memperoleh bantuan jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Diketahui bahwa sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja (FSP) RTMM-SPSI Kabupaten Kudus telah mengusulka adanya bantuan iuran JKN BPJS Kesehatan bagi buruh rokok beberapa waktu lalu.

Usulan tersebut akhirnya disetujui dan telah direalisasikan kemarin, Rabu, 31 Agustus 2022. Penyerahan kartu kepesertaan JKN dilaksanakan secara simbolis oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rohman kepada enam pensiunan buruh rokok, di Hotel Poroliman Kudus.

Bacaan Lainnya

Subaan, sapaan akrabnya, menyampaikan pula bahwa bantuan JKN BPJS kesehatan tersebut dibayarkan dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) 2022.

“Alhamdulillah saat ini tahapan pemberian iuran JKN BPJS kesehatan sudah mulai direalisasikan,” jelas Subaan.

Pihaknya mengatakan, ‎organisasi yang dipimpinnya memang telah memperjuangkan dengan menemui sejumlah instansi terkait. Supaya tidak hanya buruh rokok yang terkena PHK saja yang bisa mendapatkan bantuan iuran.

“Namun, kami mengupayakan agar buruh rokok yang sudah pensiun juga bisa memperoleh bantuan JKN tersebut sehingga pekerja yang sudah purna tugas bisa dialihkan dari Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Alhamdulillah upaya kami direspon positif,” ujarnya.

Berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215 tahun 2021 hanya buruh rokok yang terkena PHK termasuk dalam program pembinaan lingkungan sosial untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Sehingga mereka layak untuk mendapatkan bantuan iuran JKN yang dialokasikan dari DBHCHT 2022.