Setelah memastikan ciri ciri pelaku, tersangka disergap polisi saat hendak melakukan transaksi terlarang. Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan 21 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu yang dibungkus tisu dan dilakban merah.
Aparat juga menyita handphone yang digunakan tersangka untuk memuluskan berkomunikasi dengan jaringan pembeli maupun pemasok.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu itu dikuasai dan siap diedarkan. Perannya bukan sekadar pengguna, tetapi sebagai perantara,” tegasnya.
Kompol Agus menyebutkan, tersangka dijerat pasal berat karena barang bukti melebihi lima gram.
Oleh penyidik Polresta Pati, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Pati, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok di atasnya,” imbuh Kompol Agus. (arp)
