ZONANEWS.ID – Baru-baru ini Polda Banten membongkar sindikat perjudian termasuk judi online di wilayahnya. Berbagai macam judi online dibongkar dengan lebih dari Rp 931 juta.
Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Shinto Silitonga mengungkapkan Ditreskrimum Polda Banten dengan Polres jajaran langsung merespon dengan melakukan ungkap kasus berbagai macam perjudian.
“Pada 13 Agustus 2022 lalu Polda Banten telah merilis pengungkapan 10 kasus judi dengan 24 tersangka dan pada hari ini, Kamis 25 Agustus tepatnya 6 hari pasca penegasan ulang perintah Kapolda Banten untuk berantas segala bentuk perjudian. Polda Banten kembali menyampaikan informasi kepada publik tentang pengungkapan 29 kasus judi dan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran,” jelas Kabidhumas.
Kombes. Pol. Shinto Silitonga mengatakan jumlah uang yang berhasil disita dari tindak pidana perjudian ini cukup banyak.
“Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang terbanyak dari sindikasi judi online RM berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta. Namun ternyata perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online,” jelasnya.
Karena jumlah uang yang dikelola sindikat judi ini cukup besar maka penyidik akan bekerjasama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana.
Selain itu penyidik diminta tidak ragu menerapkan persangkaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dengan pelibatan peran PPATK untuk dapat mentracing harta kekayaan hasil kejahatan dengan prinsip follow the money and follow the assets.
