KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemkab Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menindak tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan memberikan dukungan kepada Calon Presiden (capres) hingga calon legislatif (caleg).
Hal tersebut ditandaskan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, pada Rabu, 8 November 2023. ASN diminta untuk tetap menjaga netralitas di tahun politik, dan tidak memberikan dukungan dalam bentuk apapun, termasuk dalam pose foto selfie.
“Menindaklanjut Pj. Gubernur Jateng, terkait dengan berpose itu juga bentuk-bentuk pose juga dilarang untuk di tahun politik. Arahan di PP Nomor 94 tahun 2021, kemudian di Perban BKN nomor 6 tahun 2022 juga ada larangan,” ucapnya.
Adapun pose foto selife yang dilarang yakni dengan menunjukkan jari dalam bentuk apapun. Sementara, foto yang aman bila menggunakan pose tangan yakni jari-jari harus mengepal semua.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 pasal 5, menyebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden atau Wakil, Presiden, calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
