KUDUS, ZONANEWS.ID – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Kudus berpeluang melanjutkan masa pengabdiannya hingga satu tahun ke depan.
Pemkab Kudus kini tengah menyiapkan usulan perpanjangan kontrak bagi pegawai yang masa kerjanya akan berakhir pada 30 September 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menyampaikan bahwa proses perpanjangan masih dalam tahap evaluasi.
Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sedang mengusulkan pegawai yang dinilai masih memenuhi persyaratan untuk melanjutkan kontrak.
Pada awal Januari 2026, sebanyak 2.606 tenaga honorer diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Dari jumlah tersebut, sementara ini terdapat 2.597 pegawai yang masuk dalam usulan perpanjangan kontrak untuk masa kerja satu tahun berikutnya.
Sementara itu, sembilan pegawai lainnya tidak dapat melanjutkan masa kerja hingga satu tahun penuh. Mereka tidak lagi masuk dalam daftar perpanjangan karena meninggal dunia atau telah mencapai batas usia pemberhentian sebagai pegawai.
“Ada beberapa PPPK paruh waktu yang tidak sampai setahun, karena meninggal dunia atau memang memasuki batas usia pemberhentian,” kata Tulus, Senin, 14 September 2026.
Meski demikian, angka 2.597 pegawai tersebut belum menjadi jumlah final. BKPSDM masih melakukan pemeriksaan terhadap kinerja dan kelengkapan administrasi setiap pegawai sebelum usulan perpanjangan ditetapkan.
Salah satu indikator yang menjadi perhatian dalam evaluasi ialah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Capaian kinerja tersebut akan menjadi bahan pertimbangan OPD dalam menentukan apakah layak melanjutkan kontraknya atau tidak.
