“Ada tenaga yang SKP-nya kurang atau tidak cukup bisa dievaluasi, bahkan bisa tidak diperpanjang kontraknya,” jelas Tulus.
Selain kinerja, aspek kedisiplinan juga menjadi persyaratan dalam proses perpanjangan. Para pegawai diwajibkan melengkapi surat keterangan yang menyatakan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat selama menjalankan tugas pemerintahan.
Tulus mengingatkan PPPK paruh waktu agar tidak menganggap perpanjangan kontrak sebagai sesuatu yang otomatis diberikan.
Menurutnya, kualitas pengabdian, integritas, kedisiplinan, dan kemampuan memberikan pelayanan kepada masyarakat harus terus dijaga selama menjalankan tugas di masing-masing OPD.
Lebih lanjut, Tulus juga mengungkapkan, dari ribuan PPPK paruh waktu yang ada di Kabupaten Kudus, sebanyak 1.080 orang merupakan tenaga guru dan kependidikan.
Kelompok tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan tenaga di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya sektor pendidikan.
BKPSDM Kabupaten Kudus menargetkan proses evaluasi dan administrasi dapat segera dituntaskan sehingga tidak mengganggu keberlanjutan pekerjaan para PPPK paruh waktu.
“Masih tahap evaluasi dan melengkapi berkas administrasi, ada kemungkinan data yang tidak lanjut kontrak berubah,” beber Tulus. ***
