Dari laporan pemilik sebenarnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan serta pemeriksaan.
Diketahui, korban yang menerima gadai sebelumnya tidak berani lapor ke polisi karena tidak memiliki dokumen resminya.
“Meski begitu, itu (keterangan pihak yang menerima gadai) dijadikan bahan tentang siapa yang menggadaikan, untuk menjadi bahan penyelidikan kami,” katanya.
Untuk saat ini, pelaku telah berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Kudus Kota.
“Untuk sementara, diketahui pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana, namun bukan pidana curanmor,” lanjut Iptu Subkhan.
Lebih lanjut, Polsek Kudus Kota juga dikatakan telah melakukan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat selama lima bulan terakhir.
Diantaranya 18 kasus peredaran miras dan berhasil mengamankan 35 tersangka serta 225 botol miras.
Kemudian, razia 9 indekos di wilayah hukumnya dan berhasil mengamankan 30 pasangan tanpa ikatan pernikahan. Lalu Polsek Kudus Kota juga berhasil menyelesaikan masalah di desa pada 16 kasus.
“Di tahun 2024 ini, khusus Polsek Kudus Kota, kami juga berhasil melakukan penindakan terhadap 350-an motor dengan knalpot brong,” tutup Kapolsek Kudus Kota.***
