Januari Belum Cair, 574 Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu di Kudus Menanti Pembayaran Gaji

Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Sekitar 574 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kudus, khususnya yang bertugas di sejumlah lembaga pendidikan, belum menerima gaji untuk bulan Januari 2026.

Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho pun membenarkan bahwa memang ada PPPK Paruh Waktu di lingkungan sekolah yang belum menerima gaji.

Gaji yang belum tersalurkan merupakan gaji yanh sebelumnya direncanakan melalui alokasi Bantuqn Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Sedangkan gaji yang dialokasikan melalui BOS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah tersalurkan.

Bacaan Lainnya

“Jadi PPPK Paruh Waktu itu ada yang dibiayai menggunakan BOS APBD, dan ada yang dibiayai dengan BOS APBN. Kalau untuk PPPK Paruh Waktu yang didanai menggunakan anggaran daerah sudah terbayarkan semua, kalau yang didanai APBN belum,” katanya, Kamis (12/2).

Anggun merincikan, guru Sekolah Dasar (SD) yang sudah menjadi PPPK Paruh Waktu ada sebanyak 361 orang, Guru SMP sebanyak 102 orang, Tenaga Pendidik (Tendik) SD sebanyak 453 orang dan Tendik SMP sebanyak 123 orang.

Berdasarkan jumlah tersebut, PPPK Paruh Waktu yang dibiayai menggunakan BOS APBN antara lain guru SD sebanyak 147 orang, guru SMP sebanyak 97 orang, Tendik SD sebanyak 214 orang dan Tendik SMP sebanyak 116 orang.

Kemudian untuk PPPK Paruh Waktu yang dibiayai menggunakan BOS daerah yakni guru sebanyak guru SD sebanyak 214 orang, guru SMP sebanyak 5 orang, Tendik SD sebanyak 239 orang dan Tendik SMP sebanyak 7 orang.

“Sumber gaji PPPK Paruh Waktu ada dua, dari APBD dan APBN. Karena kalau dari APBD semua tidak cukup, jadi kami bersurat ke pemerintah pusat supaya didanai melalui APBN juga, namun untuk juknisnya belum bisa dipakai untuk penggajian ASN,” ungkapnya.

Ia memaparkan, saat ini pihaknya juga masih menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat. Dirinya pun berharap guru dan tenaga pendidik yang belum menerima gaji untuk bisa bersabar sementara waktu.

“Jadi memang kalau gaji pegawai belum terbayarkan padahal sudah dianggarakan, berarti nanti akan dibayarakan secara rapel,” sebutnya.

Lebih lanjut, Anggun membeberkan bahwa total kebutuhan gaji PPPK Paruh Waktu bidang pendidikan yakni senilai Rp. 12.876.533.000. Bersumber dari BOS APBD senilai Rp 5.188.733.000 dan BOS APBN senilai Rp.7.687.800.000.

“Aturan gaji PPPK Paruh Waktu itu sebenarnya minimal sesuai gaji sebelum diangkat atau setara UMR (Upah Minimum Regional). Tapi kalau di Kabupaten Kudus kami buat minimal Rp 1 juta sampai Rp 3 juta,” katanya. ***