Jalur Pendakian Natas Angin dan Puncak 29 di Kudus Ditutup Sementara, Ini Alasannya

Jalur pendakian Gunung Muria melalui Puncak Natas Angin dan Puncak 29 di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditutup sementara. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.Id)

Perhutani meminta pengelola jalur pendakian di kawasan hutan yang berada dalam pengelolaannya melakukan penutupan sesuai kondisi dan tingkat kerawanan kebakaran di masing-masing lokasi.

Selama penutupan berlangsung, penerimaan dan pemberangkatan pendaki harus dihentikan. Pengelola juga diminta memastikan tidak ada pendaki yang masuk ke kawasan melalui jalur resmi maupun jalur alternatif.

Selain itu, papan pengumuman penutupan perlu dipasang di titik strategis. Pemantauan terhadap potensi sumber api juga harus ditingkatkan.

Bacaan Lainnya

Apabila ditemukan titik api, indikasi kebakaran hutan, atau kondisi darurat lainnya, pengelola diminta segera melaporkannya kepada Perhutani KPH Pati.

Pembukaan kembali jalur pendakian menunggu hasil evaluasi lapangan dan pemberitahuan lebih lanjut dari Perhutani bersama instansi terkait.

Sementara itu, pengelola jalur pendakian Puncak Natas Angin dan Puncak 29 di Desa Rahtawu telah mengumumkan penutupan sementara kepada masyarakat dan calon pendaki.

Masyarakat diminta memahami serta mematuhi kebijakan tersebut demi keselamatan bersama dan perlindungan kawasan hutan dari ancaman kebakaran.

Sekretaris Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, Ery Rahayu, mengatakan pihaknya telah menerima surat mengenai penutupan sementara jalur pendakian tersebut.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara terperinci pelaksanaan kebijakan itu karena urusan kehutanan menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun Perhutani.

“Sementara yang kami dapatkan surat itu. Kalau PKPLH sendiri tidak terlalu paham karena kehutanan menjadi kewenangan provinsi atau Perhutani. Informasinya ditutup sementara,” katanya.

Penutupan jalur pendakian ini menjadi langkah antisipasi untuk menekan risiko kebakaran hutan selama kondisi rawan kekeringan. Calon pendaki diimbau memantau informasi resmi dari pengelola sebelum merencanakan perjalanan ke kawasan Puncak Natas Angin maupun Puncak 29.***