“Pasar Saerah juga sekarang sedang ada pembangunan, nanti kita menunggu kesiapan Pasar Saerah juga. Kalau mundur Januari (2026) berarti selaras juga dengan imbauan Polda. Kalau harapan kami bisa dilakukan secepatnya,” tandasnya.
Kendati demikian, Djati menegaskan bahwa apabila relokasi sudah terlaksana sesuai jadwal yang disepakati, maka area yang semua ditempati oleh pedagang sayur malam harus steril. Pemkab Kudus tidak segan menertibkan pedagang yang masih bandel.
“kalau dari mereka (pedagang dan Pasar Saerah) yang bersepakat kan tidak ada gesekan,” ucapnya.
Djati tidak memungkiri bahwa hingga kini masih ada sejumlah pedagang sayur yang masih menolak untuk relokasi. Apabila mereka masih berjualan di Pasar Bitingan setelah relokasi, maka penertiban akan dilakukan sebagaimana regulasi yang berlaku.
“Mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pasar Rakyat, jam operasional pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah hanya mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Kalau tidak ditaati akan ditertibkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, relokasi pedagang Pasar Bitingan dilakukan menyusul rencana besar Pemkab Kudus yang akan membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Loekmono Hadi di lahan eks Matahari. Pasar Bitingan akan dikosongkan untuk menunjang proyek tersebut.***
