KUDUS, ZONANEWS.ID – Sejumlah kepala sekolah dan guru SD Negeri di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, mempertanyakan transparansi iuran rutin bulanan yang dikelola oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) setempat.
Menurut salah satu kepala sekolah dasar di Kecamatan Jati, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyebut bahwa kepala sekolah diminta iuran sebesar Rp 45 ribu, dan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 30 ribu.
Peruntukan iuran tersebut untuk berbagai hal, meliputi, iuran kopri sebesar Rp 3.000, honor staf kantor (Korwil Kecamatan Jati) Rp 9.000, dharma wanita Rp 3.000, kegiatan guru dan kepala sekolah Rp 15.000.
“Khusus untuk kepala sekolah ada tambahan iuran Rp 15.000 untuk KKG PJOK (Kelompok Kerja Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan),” tuturnya.
Uang itu disetorkan kepada bendahara K3S Kecamatan Jati setiap bulan. Iuran ini pun diperkirakan sudah berlangsung selama dua tahun dan sudah menjadi kebiasaan bagi kepala sekolah dan guru SD di wilayah setempat.
“Sebenarnya kami hanya butuh transparansi, terutama untuk yang honor staf kantor. Dulu kan ada tiga staf, jadi Rp 9.000 itu untuk honor tiga staf. Tapi mulai tahun ini tinggal satu staf, tapi kok masih Rp 9.000,” terangnya.
Setiap kali meminta penjabaran terkait pengelolaan uang tersebut, K3S dinilai tidak transparan dan hanya melaporkan penerimaan dan pengeluaraan dana secara bulat, tanpa ada perincian yang detail.
