KUDUS, ZONANEWS.ID – Polres Kudus berhasil mengukap kasus pencurian uang yang terjadi di Pasar Bareng, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Satu orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 8.400.000 beserta tas berwarna coklat milik korban.
Seorang tersangka yang berhasil diamankan merupakan ibu-ibu yang berprofesi sebagai buruh cuci yabg berinisial S (42) asal Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, kejadian pencurian yang dilakukan oleh seorang ibu-ibu itu terjadi pada 23 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Awal mula terjadinya pencurian itu, tersangka S melihat korban yang merupakan pedagang di pasar Bareng itu tengah lengah. Kemudian, tersangka mengambil tas yang tidak ada pengawasannya itu.
“S melihat pedagang yang lalai itu kemudian berhasil mengambil tas yang bersikan uang dagangan milik pedagang pasar,” jelas Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto saat melakukan konferensi pers di Lobby Mapolres Kudus, Senin, 13 Maret 2023.
Selanjutnya, setelah tersangka membawa kabur tas milik korban itu, diketahui oleh teman korban yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan berteriak.
