“Dari teriakan warga itu lah tersangka berhasil diamankan berserta barabg bukti tas tang berisi uang tunai Rp 8.400.000. Alhamdulillah sudah berhasil kita amankan dan ini dalam proses,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka S, ia melakukan pencurian uang di oasar itu baru pertama kali.
“Saya mencuri uang di pasar baru pertama kali ini,” katanya.
S pun mengaku, ia nekat mencuri untuk membayar uang arisan dan uang kredit.
“Seminggu bayar arisan dan kredit tiga kali, untuk uangnya berbeda-beda. Ada yang Rp 200 – Rp 300,” jelasnya.
Atas kejadian itu, S dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
