Bahkan dirinya diminta Irjen Kemendagri untuk membuat tabel yang berisi informasi mengenai jabatan apa saja yang ksong, sudah berapa lama kosong, hingga secara keseluruhan kapan akan dilakukan proses pengisian jabatan tersebut.
“Itu arahan dari Kemendagri dan Inspektorat, bagian dari evaluasi kami, di luar proses pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar,” terangnya.
Kemudian saat disinggung apakah mutasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Hasan mengaku masih mempertimbangkan semuanya.
“So far kami masih melihat situasi. Tapi yang jelas tugas dari Kemendagri untuk kemudian memetakan jabatan yang kosong, terus kemudian akan dilakukan ikhtiar-ikhtiar seperti apa,” jelasnya.
“Karena pasti ini akan sangat berefek pada tata kinerja dalam pemerintahan itu sendiri,” imbuh Hasan Chabibie.
Untuk itu, Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie mengaskan bahwa proses mutasi jabatan merupakan hal yang normal di dunia ASN.
Di sisi lain, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kudus pada Jumat, 8 November 2024, salah satu anggota DPRD Kudus dari fraksi PDI Perjuangan, Ngateman mengusulkan agar Pj Bupati Kudus menunda sementara waktu pengisian jabatan yang kosong di OPD yang ada di lingkungan Pemkab Kudus.
Alasannya karena bulan ini merupakan tahun politik, sehingga dikhawatirkan banyak komentar negatif yang muncul tentang keputusan Pj Bupati Kudus tersebut.
“Pj Bupati adalah mitra kerja DPRD, kalau bisa sementara tidak dulu (mengisi jabatan OPD yang kosong) karena ini tahun politik,” kata Ngateman saat menyampaikan instruksinya.
“Apabila ada surat instruksi dari Kemendagri, DPRD akan konsultasi untuk sama-sama menjaga nama baik Kabupaten Kudus,” tegasnya.***
