Haji Haryanto menegaskan, dirinya tidak pernah meminjam apapun di KSP Maroz Sejahtera. Namun di tahun 2019 lalu, dirinya pernah meminjam uang kepada Hartopo senilai Rp 500 juta secara pribadi.
Tidak berjarak lama, Haji Haryanto langsung membayar hutang tersebut, bahkan nominalnya lebih besar dari yang pernah dipinjam sebelumnya ke Hartopo.
“Uang Rp 500 juta sudah dibayar, saya bayar Rp 712 juta lebih malah,” katanya.
Atas apa yang terjadi, Haji Haryanto berencana menuntut balik pihak KSP Maroz Sejahtera yang menggugat dirinya dengan gugatan pencemaran nama baik.
“Saya pengusaha, saya punya nama baik. Jelas, saya akan melakukan tuntutan balik terkait pencemaran nama baik,” terangnya.
Di samping itu, Kuasa Hukum Haji Haryanto, Ahmad Triswadi menyampaikan bahwa sidang berikutnya dijadwalkan dua minggu ke depan dengan agenda mediasi.
Dalam sidang selanjutnya, pihak tergugat meminta penggugat untuk menyampaikan bukti-bukti gugatan yang diajukan. Termasuk pemilik KSP Maroz Sejahtera yang diduga adalah Hartopo bisa datang langsung dalam mediasi nanti.
“Orang berdalil harus bisa membuktikan dalilnya itu. Pak Haji (Haryanto) ingin bertemu Pak Hartopo, karena Pak Hartopo adalah orang yang sebenarnya berkepentingan soal ini, dia harus datang,” tegasnya.***
