Gugatan Class Action Garank 1 ke Plt Kepala PMD Tidak Dapat Diterima PN Kudus

Kuasa Hukum Garank 1 Budi Supriyatno (kiri) saat menunjukkan surat Kuasa dari Garank 1. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Gugatan nomor 55/Pdt.G/2023/PN Kds yang diajukan oleh gabungan peringkat 1 (Garank 1) hasil seleksi Perangkat Desa (Perades) di Kudus, diputusankan tidak dapat diterima Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus pada Senin, 27 November 2023.

Gugatan perwakilan kelompok (class action) dengan tergugat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus tersebut, dinilai ada kekurangan persyaratan sehingga diputuskan tidak dapat diterima.

Kepala PN Kudus Wiyanto menjelaskan, gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat sebagai class action.

Bacaan Lainnya

“Mereka tidak memenuhi syarat sebagai class action karena mereka mengaku mewakili 143 perangkat desa yang belum dilantik, tapi yang menandatangani gugatan hanya 4 orang. Jadi secara umum tidak representatif sebagai class action,” ungkap Kepala PN Kudus saat dimintai keterangan kemarin.

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan, gugatan tersebut sebenarnya bisa memenuhi sebagai class action hanya dengan diwakili 4 orang, namun harus dilampirkan tanda tangan dari semua orang yang diwakili.

“Dengan begitu nanti akan bisa disebut dengan class action,” ucapnya.

Di samping itu, Wiyanto mengatakan bahwa putusan atas gugatan nomor 55/Pdt.G/2023/PN Kds belum memasuki ranah perkara, tapi baru tahap pemeriksaan awal dokumen.

Hasil putusan yang ada pun dibenarkan oleh Kuasa Hukum Garank 1, Budi Supriyatno. Menurut Budi, gugatan dengan nomor 55/Pdt.G/2023/PN Kds tidak diterima dengan alasan bahwa penggugat kurang lengkap di dalam sebagai pihak yang mewakili class action.