Gugatan Class Action Garank 1 ke Plt Kepala PMD Tidak Dapat Diterima PN Kudus

Kuasa Hukum Garank 1 Budi Supriyatno (kiri) saat menunjukkan surat Kuasa dari Garank 1. (NILA)

Meski begitu, Garank 1 dikatakan Budi akan tetap melanjutkan gugatan tersebut ke PN Kudus.

“Rencana kami akan ajukan kembali pada 1 Desember 2023, gugatan kemarin kami sempurnakan. Gugatan kami bukan ditolak, tapi ada persyaratan formil yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Dengan menyempurnakan semua persyaratan, Budi yakin gugatan class action yang diajukan perwakilan Garank 1 bisa menang di PN Kudus.

Bacaan Lainnya

“Kalau dari sisi materi, putusan ada di pengadilan yang memutusakan. Tapi syarat-syarat sebagai gugatan betul-betul disempurnakan, harapan kami bisa menang,” ujarnya.

Budi juga menjelaskan, gugatan nomor 55/Pdt.G/2023/PN Kds ditujukan kepada Djati Solechah atas pernyataan membuat surat himbauan ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Kudus tertanggal 11 September 2023 nomor 141/3111/13.03/2023 perihal Himbauan Tindak Lanjut Tahapan Pengisian Perangkat Desa, tidak atas izin Bupati Kudus saat itu.

“Putusan itu yang digugat, karena melanggar Undang-Undang ASN juga,” katanya.

Sebagai informasi, PN Kudus pada Senin, 27 November 2023 telah mengeluarkan putusan atas gugatan nomor 55/Pdt.G/2023/PN Kds.

Dalam amar putusan tersebut mengadili, Menyatakan gugatan perwakilan kelompok (class action) Para Penggugat tidak dapat diterima; Memerintahkan pemeriksaan perkara gugatan perwakilan kelompok (class action) tersebut dihentikan; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp287.000,00 (Dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).***