Gadaikan Motor Pacar, Pria Undaan Kudus Diciduk Polisi

Polisi membawa pelaku penggelapan ke ruang tahanan yang ada di Mapolres Kudus. (FOTO : ISTIMEWA)

”Karena sudah mengenal tersangka cukup dekat, korban mengizinkan motornya dipinjam MYA. Termasuk STNK-nya juga diberikan pada pelaku,” ujarnya.

Selang empat hari, pelaku kembali ke Kost korban akan tetapi tidak membawa motor korban dan justru meminta uang Rp 5 juta untuk menebus motor korban yang sudah digadaikan ke orang lain. Mendengar pengakuan ini, korban akhirnya hilang kesabaran.

Korban kemudian melaporkan pada polisi atas perbuatan pelaku yang telah merugikan dirinya.

Bacaan Lainnya

”Setelah mendapat laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kecamatan Tulung, Klaten. Kendaraan yang digadaikan pada orang lain, juga kami sita sebagai barang bukti,” kata AKP Danang.

Atas perbuatan tersebut, polisi akan menjerat tersangka Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pengelapan.***