“Nanti kita ambil yang juara untuk diikutkan ketingkat provinsi pada 9 sampai 11 Oktober 2026, pelaksanaannya nanti di Universitas Ngudi Waluyo Semarang,” tambahnya.
Erlina melnjutkan, tidak ada penilaian khusus yang merujuk pada keharusan penggunaan dialek lokal daerah dalam pelaksanaan lomba. Namun, para juri akan menilai sejauh mana kemampuan berbahasa jawanya yang sesuai dengan kaidah.
“Kalau penilaian kita mengacu dari provinsi, jadi untuk lomba yang menulis ya ada parafrasenya atau tanda baca, terus yang berbicara dinilai dari pelafalan, intonasi, artikulasi dan sebagainya,” terangnya.
Kendati demikian, dialek loka daerah tidak dilarang dipakai dalam pelaksana lomba pada tingkat Provinsi Jawa Tengah. Seperti dialek milik Kudus, yakni selalu menggunakan “em” untuk menunjukkan kepunyaan orang lain.
“Kudus kan punya kata ‘gonem’ ‘bapakem’, itu kalau mau dipakai pas tingkat provini ya diperbolehkan,” tukasnya.
