Dukcapil Kudus Buka Layanan Extra Time Jelang Libur Lebaran, Catat Tanggalnya!

Pelayanan administrasi kependudukan di kantor Dinas Dukcapil Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus membuka layanan extra time menjelang cuti bersama dan libur Lebaran. Layanan ini dibuka pada Rabu, 18 Maret 2026.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyebut bahwa layanan extra time ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan mengurus dokumen kependudukan, khususnya bagi para pemudik yang pulang ke kampung halaman untuk mengurus.

“Extra time ini pas mereka pulang nanti melakukan pelayanan, mungkin KTP (Kartu Tanda Penduduk) hilang atau perlu pembaharuan KK (Kartu Keluarga) maupun KTP baru juga bisa,” ujar Sam’ani, Selasa, 17 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Adapun layanan yang dibuka berupa aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), mengurus Kartu Keluarga yang hilang, hingga mengurus akta kematian. Layanan ini extra time dibuka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB di Kantor Dinas Dukcapil Kudus.

Untuk mengurus aktivasi IKD, pemohon cukup datang membawa handphone masing-masing serta KTP elektronik. Petugas akan membantu untuk mengisi form yang ada dalam aplikasi IKD serta mengaktivasi akun pemohon.

Kemudian, untuk mengurus KK yang hilang, pemohon diminta untuk membawa beberapa persyaratan dokumen, seperti surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi KK atau KTP, serta fotokopi surat nikah kepala keluarga.