Namun saat uang diambil dan dibagikan secara tunai, ada yang mengaku tidak mendapat utuh dan menduga ada yang menyunat bantuan yang seharusnya didapatkan. Dari situ, mereka mulai melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
“Terkait hal ini, kami masih perlu melakukan penelusuran lebih lanjut kemana saja uang tersebut,” ungkap Eko.
Sejauh ini, Inspektur Daerah mengungkapkan bahwa sudah ada 16 orang yang dimintai sebagai saksi atas laporan ini. Mereka terdiri atas unsur ASN, dinas teknis dan kepala wilayah, kelompok tani (Poktan), petani, Ketua Poktan, Kepala Desa, petani penggarap, serta lainnya.
Bahkan dalam waktu dekat, Inspektorat Kudus juga akan mengundang pihak dari BPBD Kudus, Dinas Pertanian dan Pangan Kudus, hingga pihak lain tentang bagaimana cara mereka memverifikasi penerima bantuan.
“Hasil dari audit, nanti akan kami sampaikan ke pihak penyidik Polres Kudus. Tugas untuk memutuskan uang harus dikembalikan atau tidak, ada di Polres. Inspektorat hanya memberikan rekomendasi,” terangnya.
Dari kasus di Desa Gondoharum ini, Inspektorat Kudus akan mengembangkannya lebih jauh. Hasilnya akan coba dilakukakan pengujian di tempat lain.
Menurut Eko, bila ditemukan pola yang sama, kemungkinan ada wilayah lain yang merasakan hal serupa.***
