Dugaan Pelanggaran Netralitas 6 ASN dan 1 Kades di Kudus Masih Berproses di Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 orang Kepala Desa (Kades) pada Minggu, 29 September 2024.

Diketahui, laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Kudus nomor urut 01, Samani Intakoris-Bellinda Putri Sabrina Birton.

Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum paslon 01, Ahmad Triswadi menyampaikan, dugaan pelanggaran yang dilakukan itu muncul ketika adanya foto yang memperlihatkan pertemuan antara para ASN dengan sejumlah orang yang merupakan timses paslon 02 cabup-cawabup Kudus, Hartopo-Mawahib.

Bacaan Lainnya

Padahal saat itu menurut Kuasa Hukum 01, para ASN sedang melakukan pertemuan untuk membahas Hari Jadi Kabupaten Kudus yang dihadiri oleh grup Wali Band.

“Kami menduga, di sana kawan-kawan ASN ini justru gak netral karena mereka bertemu kawan-kawan tim di 02, kemudian ada fotonya,” ujar Triswadi saat dimintai keterangan lewat sambungan telepon pada Senin, 30 September 2024.

Pihaknya mengatakan, total ada 6 ASN dengan jabatan tinggi di Kudus yang dilaporkan. Serta 1 orang Kades dari Kecamatan Jati yang ikut dilaporkan.