Dugaan Korupsi Gerobak UMKM Kemendag Rp 76 Miliar, Bakal Segera Tetapkan Tersangka

Gerobak bantuan Kementerian Perdagangan. (kemendag.go.id)

ZONANEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.

Hal itu disampaikan Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo.

Dia mengatakan dalam gelar perkara polisi akan menetapkan tersangka, besok Kamis, 1 September 2022.

Bacaan Lainnya

“Rencana Kamis (besok) saya gelar penetapan tersangka,” ujar Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.

Setelah gelar perkara penetapan tersangka, lanjut Cahyono, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi ini pada pekan depan.

“Senin atau Selasa minggu berikutnya saya rilis,” ucapnya, seperti dikutip Zonanews.id dari PMJNews.

Diketahui Bareskrim Polri mengendus adanya aliran dana terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019 senilai Rp 76 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan puluhan saksi yang dimintai keterangan adalah korban penerima bantuan gerobak fiktif.