Dua PNS Lapor Bawaslu, Namanya Masuk Anggota Parpol

Ilustrasi. Bawaslu Kudus memeriksa data parpol. (Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menerima aduan adanya dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Padahal dari keterangan dua orang tersebut, mereka bukanlah anggota partai politik. Mereka hanya tenaga pengajar di SMK Negeri dan Guru Agama Islam di SD di wilayah Kecamatan Dawe, Kudus.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengungkapkan, dua orang PNS tersebut masuk Sipol keanggotaan partai politik yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Tenaga pendidik di SMK namanya masuk Sipol Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sedangkan guru agama SD, namanya masuk di Sipol Partai Pandu Bangsa.

Minan menjelaskan, sesuai pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol. Di pasal tersebut disebutkan bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

“Karena itu Bawaslu Kudus akan terus melakukan upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Yang dipertegas dan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI nomor 16 tahun 2022,” ungkapnya, Rabu, 7 September 2022.

Upaya pencegahan yang dimaksud, Bawaslu akan mengirimkan surat himbauan ke dinas atau instansi terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri.

Lalu melakukan koordinasi dan sosialisasi secara masif kepada parpol dalam rangka pemenuhan syarat pendaftaran parpol calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.