“Selain itu kami juga membuka layanan posko aduan. Serta meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi, dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan yang saat ini berjalan,” ungkap Minan.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan jaminan perlindungan hak individu dalan hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan data atau identitas yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keanggotaan parpol.
“Karena itu, Bawaslu Kabupaten Kudus berharap agar surat saran perbaikan terkait aduan tanggapan keberatan masyarakat karena namanya masuk di Sipol yang telah dikirimkan ke KPU Kudus segera ditindaklanjuti,” harapnya.
Sejauh ini, Bawaslu Kudus telah mencatat ada 23 orang warga Kudus yang mengadu terkait namanya yang tercantum dalam Sipol. Padahal mereka jelas-jelas bukan anggota parpol.
Sebagai informasi, dalam hal ditemukannya pencantuman nama atau data pribadi yang bersangkutan sebagai pengurus atau anggota partai politik, dipersilahkan melapor kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat.
Caranya adalah dengan mengisi form surat pernyataan dan salinan KTP elektronik serta mengisi link aduan.
Selain itu, ada layanan posko aduan masyarakat di Bawaslu Kabupaten Kudus bisa dilakukan dengan datang langsung di kantor Jl. GOR Mlati Kidul, Kota, Kudus atau dapat melalui laman https://tinyurl.com/laporbawaslukudus.***
