“Peningkatan jumlah DTKS ini seiring dengan adanya penambahan usulan-usulan yang disetor oleh pihak desa melalui musyawarah desa (Musdes),” kata Agung melanjutkan.
Masih kata Agung, pihaknya menjelaskan kriteria warga yang dapat masuk dalam DTKS dan berhak mendapatkan bantuan sosial. Kendati peraturan rincinya ada di pemerintah pusat, namun peraturan dasarnya yakni data NIK, KK, tempat tanggal lahir, dan jenis bansos yang diinginkan warga.
Kebijakan ini pun dikatakan Agung berbeda dengan sebelumnya. Jika biasanya bansos diberikan berbasis rumah tangga, tapi saat ini berbasis NIK.
“Jadi misalnya dulu satu KK yang dapat berapa orang gitu, tapi sekarang berbeda. Jadi kami tidak tahu jika data dalam satu KK itu yang dapat berapa. Yang terpenting diberikan sesuai NIK,” jelasnya.
Kendati demikian, tidak semua orang yang terdata di DTKS akan memperoleh bantuan. Sebab DTKS diumpamakan sebagai database. Di mana sewaktu-waktu akan dicari mana yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan tertentu.***
